Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 274-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 274-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENGEMBALIAN BEA MASUK, BEA KELUAR, SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA, DAN/ATAU BUNGA DALAM RANGKA KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diproses apabila setoran bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang diajukan pengembalian telah diterima dan dibukukan di rekening kas negara.
(2) Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian dan/atau konfirmasi atas kebenaran setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap data Sistem Penerimaan Negara secara elektronik dan/atau kepada Kepala KPPN terkait paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(3) Kepala KPPN menyampaikan hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat konfirmasi diterima oleh KPPN.
(4) Proses penelitian dan/atau konfirmasi atas kebenaran setoran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan menggunakan media pertukaran data elektronik.
Koreksi Anda
