Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 274-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 274-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENGEMBALIAN BEA MASUK, BEA KELUAR, SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA, DAN/ATAU BUNGA DALAM RANGKA KEPABEANAN
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Pelayanan wajib menyampaikan spesimen tanda tangan Keputusan Pengembalian dan SPM, serta spesimen cap dinas setiap pergantian Tahun Anggaran atau setiap ada pergantian pejabat penandatangan kepada Kepala KPPN.
Pasal13
(1) Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perbendaharaan bertanggung jawab atas penatausahaan pengembalian.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membukukan surat permohonan, surat Keputusan Pengembalian, SPM, dan SP2D ke dalam database pengembalian.
Koreksi Anda
