Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 274-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 274-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENGEMBALIAN BEA MASUK, BEA KELUAR, SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA, DAN/ATAU BUNGA DALAM RANGKA KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Pelayanan setiap bulan melaporkan rekapitulasi pengembalian bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai yang salinannya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 274-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id