Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Golongan Tarif adalah golongan tarif sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang mengatur mengenai Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
2. Biaya Pokok Penyediaan (Rp/kWh) yang selanjutnya disingkat BPP adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) untuk melaksanakan kegiatan operasi mulai dari pembangkitan, penyaluran (transmisi), sampai dengan pendistribusian tenaga listrik ke pelanggan dibagi dengan total kWh jual.
3. Volume Penjualan adalah hasil penjualan tenaga listrik (kWh) dari masing-masing Golongan Tarif.
4. Susut Jaringan adalah selisih energi (kWh) antara energi yang diterima di sisi penyaluran dengan energi yang terjual ke pelanggan setelah dikurangi dengan energi yang digunakan untuk keperluan sendiri di penyaluran dan pendistribusian energi listrik.
5. Bauran Energi adalah komposisi volume tertentu dari Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Non BBM yang dibutuhkan untuk membangkitkan tenaga listrik.
6. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/KPA dan disahkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan.
8. Rekening Dana Cadangan Belanja Subsidi/Public Service Obligation (PSO) adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan.
9. Subsidi Listrik adalah selisih kurang antara tarif tenaga listrik rata- rata (Rp/kWh) dari masing-masing Golongan Tarif dikurangi BPP (Rp/kWh) pada tegangan di masing-masing Golongan Tarif ditambah marjin (% tertentu dari BPP) dikalikan volume penjualan (kWh) untuk setiap Golongan Tarif.