Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran dana Subsidi Listrik, diperiksa oleh pemeriksa yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
(3) Besarnya Subsidi Listrik dalam satu tahun anggaran secara final berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
