Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) PT PLN (Persero) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Subsidi Listrik kepada KPA.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi target dan realisasi penjualan tenaga listrik, BPP, Susut Jaringan dan Bauran Energi.
Koreksi Anda
