Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran Subsidi Listrik berdasarkan perhitungan dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Menteri Keuangan sebagai usulan dalam rangka persiapan penyusunan Rancangan APBN dan/atau Rancangan APBN- Perubahan. (2) Menteri BUMN dapat mengusulkan besaran persentase marjin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat mempertimbangkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id