Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik antara yang telah dibayar kepada PT PLN (Persero) dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, kekurangan pembayaran tersebut akan dibayarkan kepada PT PLN (Persero) setelah dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
(2) Dalam hal dana kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dianggarkan pada tahun berjalan, dana tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN- Perubahan tahun anggaran berikutnya.
(3) Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran Subsidi Listrik antara yang telah dibayar kepada PT PLN (Persero) dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, kelebihan pembayaran tersebut harus segera disetor ke Kas Negara oleh PT PLN (Persero) menggunakan Kode Akun 423913 (Penerimaan Kembali Belanja Lainnya Tahun Anggaran Yang Lalu).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
