Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jumlah Subsidi Listrik hasil penelitian dan verifikasi lebih kecil dari dana yang tersedia pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, maka dana yang tersisa pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO segera disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Kode Akun 423913 (penerimaan kembali belanja lainnya Tahun Anggaran Yang Lalu).
(2) Dalam hal jumlah subsidi hasil penelitian dan verifikasi lebih besar dari dana yang tersedia dalam Rekening Cadangan Subsidi/PSO, maka jumlah yang dapat dimintakan pencairannya sebesar jumlah dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO.
Koreksi Anda
