Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.02/2007 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.02/2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Pembayaran sementara Subsidi Listrik yang telah dilaksanakan dalam Tahun Anggaran 2013 yang belum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, dilakukan koreksi/penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda