Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
Teks Saat Ini
Dalam hal PT PLN (Persero) untuk suatu periode tertentu mendapat penugasan khusus dari Pemerintah dalam rangka mempertahankan ketersediaan pasokan komoditas tertentu yang diawasi untuk daerah tertentu yang mengakibatkan tambahan biaya bagi PT PLN (Persero), tambahan biaya dimaksud dapat dimasukkan dalam perhitungan Subsidi Listrik periode yang bersangkutan melalui penyesuaian BPP setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
