Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dihitung dengan formula sebagai berikut:
S = - (TTL - BPP (1 + m)) x V S = Subsidi Listrik TTL = tarif tenaga listrik rata-rata (Rp/kWh) dari masing-masing Golongan Tarif BPP = BPP (Rp/kWh) pada tegangan di masing-masing Golongan Tarif M = marjin (%) V = Volume Penjualan
(2) Marjin dalam perhitungan pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan marjin yang digunakan dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
perhitungan besaran Subsidi Listrik untuk menghasilkan angka Subsidi Listrik yang ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN- Perubahan.
Koreksi Anda
