Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. pembelian tenaga listrik termasuk sewa pembangkit; b. biaya bahan bakar yang terdiri atas: 1. bahan bakar minyak; 2. gas alam; 3. panas bumi; 4. batubara; 5. minyak pelumas; dan 6. biaya retribusi air permukaan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. biaya pemeliharaan yang terdiri atas: 1. material; dan 2. jasa borongan; d. biaya kepegawaian; e. biaya administrasi; f. penyusutan atas aktiva tetap operasional; dan/atau g. beban bunga dan keuangan yang digunakan untuk penyediaan tenaga listrik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id