Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi PT PLN (Persero) setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran Subsidi Listrik kepada KPA. (2) Permintaan pembayaran Subsidi Listrik untuk 1 (satu) bulan dapat disampaikan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya. (3) Permintaan pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data pendukung secara lengkap, terdiri atas: a. data realisasi penjualan tenaga listrik yang memuat antara lain data realisasi penjualan per Golongan Tarif pada saat periode penagihan; b. data BPP (Rp/kWh) per tegangan di masing-masing Golongan Tarif pada periode penagihan; c. perhitungan jumlah Subsidi Listrik berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b. (4) Data BPP (Rp/kWh) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, merupakan data BPP (Rp/kWh): a. yang digunakan dalam penetapan jumlah Subsidi Listrik dalam APBN atau APBN-Perubahan; atau b. berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. (5) Data BPP (Rp/kWh) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang digunakan dalam pembayaran Subsidi Listrik adalah data BPP (Rp/kWh) yang paling akhir diterbitkan. (6) Kebenaran data dan kelengkapan data pendukung sebagaimana tersebut pada ayat (3) merupakan tanggung jawab PT PLN (Persero) yang dinyatakan dalam permintaan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda