Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
2. Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
3. Rumah Sakit Khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.
4. Izin Mendirikan Rumah Sakit, yang selanjutnya disebut Izin Mendirikan adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang
kepada instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah atau badan swasta yang akan mendirikan bangunan atau mengubah fungsi bangunan yang telah ada untuk menjadi rumah sakit setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
5. Izin Operasional Rumah Sakit, yang selanjutnya disebut Izin Operasional adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai kelas rumah sakit kepada penyelenggara/pengelola rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan di rumah sakit setelah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
6. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
(1) Rumah Sakit yang didirikan dan diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan unit pelaksana teknis dari instansi Pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan ataupun instansi Pemerintah lainnya.
(2) Instansi Pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kepolisian, Tentara Nasional INDONESIA, kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian.
(3) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan berdasarkan pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Rumah Sakit yang didirikan dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah harus merupakan unit pelaksana teknis daerah atau lembaga teknis daerah diselenggarakan berdasarkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 5
(1) Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Rumah Sakit publik yang diselenggarakan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba.
(3) Sifat nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Rumah Sakit menetap merupakan rumah sakit yang didirikan secara permanen untuk jangka waktu lama untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
Pasal 8
(1) Rumah Sakit bergerak merupakan Rumah Sakit yang siap guna dan bersifat sementara dalam jangka waktu tertentu dan dapat dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain.
(1) Rumah Sakit bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk bus, kapal laut, karavan, gerbong kereta api, atau kontainer.
Pasal 9
(1) Rumah Sakit lapangan merupakan Rumah Sakit yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dalam pelaksanaan kegiatan tertentu yang berpotensi bencana atau selama masa tanggap darurat bencana.
(2) Rumah Sakit lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk tenda di ruang terbuka, 4kontainer, atau bangunan permanen yang difungsikan sementara sebagai Rumah Sakit.
Pasal 10
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara proses perizinan Rumah Sakit bergerak dan Rumah Sakit lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Rumah Sakit Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diklasifikasikan menjadi:
a.Rumah Sakit Umum Kelas A;
b.Rumah Sakit Umum Kelas B;
c. Rumah Sakit Umum Kelas C; dan
d.Rumah Sakit Umum Kelas D.
(2) Rumah Sakit Umum Kelas D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan menjadi:
a.Rumah Sakit Umum Kelas D; dan
b.Rumah Sakit Umum Kelas D pratama.
(3) Rumah Sakit Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diklasifikasikan menjadi:
a.Rumah Sakit Khusus Kelas A;
b.Rumah Sakit Khusus Kelas B; dan
c. Rumah Sakit Khusus Kelas C.
(1) Penetapan klasifikasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada:
a. pelayanan;
b. sumber daya manusia;
c. peralatan; dan
d. bangunan dan prasarana.
(2) Bangunan dan prasarana Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan tata bangunan dan lingkungan serta persyaratan keandalan bangunan dan prasarana Rumah Sakit.
(3) Persyaratan tata bangunan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. Peruntukan lokasi dan intensitas bangunan sesuai ketentuan peraturan daerah setempat.
b. Desain bangunan Rumah Sakit, yang meliputi:
1) Bentuk denah bangunan Rumah Sakit simetris dan sederhana untuk mengantisipasi kerusakan apabila terjadi gempa.
2) Massa bangunan harus mempertimbangkan sirkulasi udara dan pencahayaan.
3) Tata letak bangunan-bangunan (siteplan) dan tata ruang dalam bangunan harus mempertimbangkan zonasi berdasarkan tingkat resiko penularan penyakit, zonasi berdasarkan privasi, dan zonasi berdasarkan kedekatan hubungan fungsi antar ruang pelayanan.
4) Tinggi rendah bangunan harus dibuat tetap menjaga keserasian lingkungan dan peil banjir.
5) Aksesibilitas di luar dan di dalam bangunan harus mempertimbangkan kemudahan bagi semua orang termasuk penyandang cacat dan lansia.
6) Bangunan Rumah Sakit harus menyediakan area parkir kendaraan dengan jumlah area yang proporsional disesuaikan dengan peraturan daerah setempat.
7) Perancangan pemanfaatan tata ruang dalam bangunan harus efektif sesuai dengan fungsi-fungsi pelayanan.
c. Pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan keandalan bangunan dan prasarana Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Persyaratan keselamatan struktur bangunan, kemampuan bangunan menanggulangi bahaya kebakaran, bahaya petir, bahaya kelistrikan, persyaratan instalasi gas medik, instalasi uap dan instalasi bahan bakar gas.
b. Persyaratan sistem ventilasi, pencahayaan, instalasi air, instalasi pengolahan limbah, dan bahan bangunan.
c. Persyaratan kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang,
kenyamanan termal, kenyamanan terhadap tingkat getaran dan kebisingan.
d. Persyaratan tanda arah (signage), koridor, tangga, ram, lift, toilet dan sarana evakuasi yang aman bagi semua orang termasuk penyandang cacat dan lansia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Kelas A paling sedikit meliputi:
a. pelayanan medik;
b. pelayanan kefarmasian;
c. pelayanan keperawatan dan kebidanan;
d. pelayanan penunjang klinik;
e. pelayanan penunjang nonklinik; dan
f. pelayanan rawat inap.
(1) Pelayanan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, paling sedikit terdiri dari:
a. pelayanan gawat darurat;
b. pelayanan medik spesialis dasar;
c. pelayanan medik spesialis penunjang;
d. pelayanan medik spesialis lain;
e. pelayanan medik subspesialis; dan
f. pelayanan medik spesialis gigi dan mulut.
(2) Pelayanan gawat darurat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus.
(3) Pelayanan medik spesialis dasar, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah,
dan obstetri dan ginekologi.
(4) Pelayanan medik spesialis penunjang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi pelayanan anestesiologi, radiologi, patologi klinik, patologi anatomi, dan rehabilitasi medik.
(5) Pelayanan medik spesialis lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi pelayanan mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, 8orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah 8plastik, dan kedokteran 8forensik.
(6) Pelayanan medik subspesialis, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi pelayanan subspesialis di bidang spesialisasi bedah, penyakit dalam, kesehatan anak, 8obstetri dan ginekologi, mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, 8orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah plastik, dan gigi mulut.
(7) Pelayanan medik spesialis gigi dan mulut, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f, meliputi pelayanan bedah mulut, konservasi/endodonsi, periodonti, orthodonti, prosthodonti, pedodonsi, dan penyakit mulut.
Pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, dan pelayanan farmasi klinik.
Pelayanan keperawatan dan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi asuhan keperawatan generalis dan spesialis serta asuhan kebidanan.
Pelayanan penunjang klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi pelayanan bank darah, perawatan intensif untuk semua golongan umur dan jenis penyakit, gizi, sterilisasi instrumen dan rekam medik.
Pelayanan penunjang nonklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e meliputi pelayanan laundry/linen, jasa boga/dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan limbah, gudang, ambulans, sistem informasi dan komunikasi, pemulasaraan jenazah, sistem penanggulangan kebakaran, pengelolaan gas medik, dan pengelolaan air bersih.
Pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f harus dilengkapi dengan fasilitas sebagai berikut:
a. jumlah tempat tidur perawatan Kelas III paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah;
b. jumlah tempat tidur perawatan Kelas III paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta;
c. jumlah tempat tidur perawatan intensif sebanyak 5% (lima persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah dan Rumah Sakit milik swasta.
(1) Sumber daya manusia Rumah Sakit Umum kelas A terdiri atas:
a. tenaga medis;
b. tenaga kefarmasian;
c. tenaga keperawatan;
d. tenaga kesehatan lain;
e. tenaga nonkesehatan.
(2) Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. 18 (delapan belas) dokter umum untuk pelayanan medik dasar;
b. 4 (empat) dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut;
c. 6 (enam) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar;
d. 3 (tiga) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis penunjang;
e. 3 (tiga) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis lain;
f. 2 (dua) dokter subspesialis untuk setiap jenis pelayanan medik subspesialis; dan
g. 1 (satu) dokter gigi spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis gigi mulut.
(3) Tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. 1 (satu) apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit;
b. 5 (lima) apoteker yang bertugas di rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 10 (sepuluh) tenaga teknis kefarmasian;
c. 5 (lima) apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 10 (sepuluh) tenaga teknis kefarmasian;
d. 1 (satu) apoteker di instalasi gawat darurat yang dibantu oleh minimal 2 (dua) tenaga teknis kefarmasian;
e. 1 (satu) apoteker di ruang ICU yang dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) tenaga teknis kefarmasian;
f. 1 (satu) apoteker sebagai koordinator penerimaan dan distribusi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit; dan
g. 1 (satu) apoteker sebagai koordinator produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.
(1) Jumlah kebutuhan tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c sama dengan jumlah tempat tidur pada instalasi rawat inap.
(2) Kualifikasi dan kompetensi tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit.
Jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan lain dan tenaga nonkesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dan huruf e disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit.
(1) Peralatan Rumah Sakit Umum kelas A harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari peralatan medis untuk instalasi gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, rawat intensif, rawat operasi, persalinan, radiologi, laboratorium klinik, pelayanan darah, rehabilitasi medik, farmasi, instalasi gizi, dan kamar jenazah.
(3) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum kelas B paling sedikit meliputi:
a. pelayanan medik;
b. pelayanan kefarmasian;
c. pelayanan keperawatan dan kebidanan;
d. pelayanan penunjang klinik;
e. pelayanan penunjang nonklinik; dan
f. pelayanan rawat inap.
(1) Pelayanan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, paling sedikit terdiri dari:
a. pelayanan gawat darurat;
b. pelayanan medik spesialis dasar;
c. pelayanan medik spesialis penunjang;
d. pelayanan medik spesialis lain;
e. pelayanan medik subspesialis; dan
f. pelayanan medik spesialis gigi dan mulut.
(2) Pelayanan gawat darurat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus.
(3) Pelayanan medik spesialis dasar, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi.
(4) Pelayanan medik spesialis penunjang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi pelayanan anestesiologi, radiologi, patologi klinik, patologi anatomi, dan rehabilitasi medik.
(5) Pelayanan medik spesialis lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit berjumlah 8 (delapan) pelayanan dari 13 (tiga belas) pelayanan yang meliputi pelayanan mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah plastik, dan kedokteran forensik.
(6) Pelayanan medik subspesialis, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling sedikit berjumlah 2 (dua) pelayanan subspesialis dari 4 (empat) subspesialis dasar yang meliputi pelayanan subspesialis di bidang spesialisasi bedah, penyakit dalam, kesehatan anak, dan obstetri dan ginekologi.
(7) Pelayanan medik spesialis gigi dan mulut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, paling sedikit berjumlah 3 (tiga) pelayanan yang meliputi pelayanan bedah mulut, konservasi/endodonsi, dan orthodonti.
Pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, dan pelayanan farmasi klinik.
Pelayanan penunjang klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d meliputi pelayanan bank darah, perawatan intensif untuk semua golongan umur dan jenis penyakit, gizi, sterilisasi instrumen dan rekam medik.
Pelayanan penunjang nonklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e meliputi pelayanan laundry/linen, jasa boga/dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan limbah, gudang, ambulans, sistem informasi dan komunikasi, pemulasaraan jenazah, sistem penanggulangan kebakaran, pengelolaan gas medik, dan pengelolaan air bersih.