Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan keperawatan dan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi asuhan keperawatan generalis dan spesialis serta asuhan kebidanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Pasal.id