Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia Rumah Sakit Umum kelas A terdiri atas:
a. tenaga medis;
b. tenaga kefarmasian;
c. tenaga keperawatan;
d. tenaga kesehatan lain;
e. tenaga nonkesehatan.
(2) Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. 18 (delapan belas) dokter umum untuk pelayanan medik dasar;
b. 4 (empat) dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut;
c. 6 (enam) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar;
d. 3 (tiga) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis penunjang;
e. 3 (tiga) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis lain;
f. 2 (dua) dokter subspesialis untuk setiap jenis pelayanan medik subspesialis; dan
g. 1 (satu) dokter gigi spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis gigi mulut.
(3) Tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. 1 (satu) apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit;
b. 5 (lima) apoteker yang bertugas di rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 10 (sepuluh) tenaga teknis kefarmasian;
c. 5 (lima) apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 10 (sepuluh) tenaga teknis kefarmasian;
d. 1 (satu) apoteker di instalasi gawat darurat yang dibantu oleh minimal 2 (dua) tenaga teknis kefarmasian;
e. 1 (satu) apoteker di ruang ICU yang dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) tenaga teknis kefarmasian;
f. 1 (satu) apoteker sebagai koordinator penerimaan dan distribusi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit; dan
g. 1 (satu) apoteker sebagai koordinator produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.
Koreksi Anda
