Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Penetapan klasifikasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada:
a. pelayanan;
b. sumber daya manusia;
c. peralatan; dan
d. bangunan dan prasarana.
(2) Bangunan dan prasarana Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan tata bangunan dan lingkungan serta persyaratan keandalan bangunan dan prasarana Rumah Sakit.
(3) Persyaratan tata bangunan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. Peruntukan lokasi dan intensitas bangunan sesuai ketentuan peraturan daerah setempat.
b. Desain bangunan Rumah Sakit, yang meliputi:
1) Bentuk denah bangunan Rumah Sakit simetris dan sederhana untuk mengantisipasi kerusakan apabila terjadi gempa.
2) Massa bangunan harus mempertimbangkan sirkulasi udara dan pencahayaan.
3) Tata letak bangunan-bangunan (siteplan) dan tata ruang dalam bangunan harus mempertimbangkan zonasi berdasarkan tingkat resiko penularan penyakit, zonasi berdasarkan privasi, dan zonasi berdasarkan kedekatan hubungan fungsi antar ruang pelayanan.
4) Tinggi rendah bangunan harus dibuat tetap menjaga keserasian lingkungan dan peil banjir.
5) Aksesibilitas di luar dan di dalam bangunan harus mempertimbangkan kemudahan bagi semua orang termasuk penyandang cacat dan lansia.
6) Bangunan Rumah Sakit harus menyediakan area parkir kendaraan dengan jumlah area yang proporsional disesuaikan dengan peraturan daerah setempat.
7) Perancangan pemanfaatan tata ruang dalam bangunan harus efektif sesuai dengan fungsi-fungsi pelayanan.
c. Pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan keandalan bangunan dan prasarana Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Persyaratan keselamatan struktur bangunan, kemampuan bangunan menanggulangi bahaya kebakaran, bahaya petir, bahaya kelistrikan, persyaratan instalasi gas medik, instalasi uap dan instalasi bahan bakar gas.
b. Persyaratan sistem ventilasi, pencahayaan, instalasi air, instalasi pengolahan limbah, dan bahan bangunan.
c. Persyaratan kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang,
kenyamanan termal, kenyamanan terhadap tingkat getaran dan kebisingan.
d. Persyaratan tanda arah (signage), koridor, tangga, ram, lift, toilet dan sarana evakuasi yang aman bagi semua orang termasuk penyandang cacat dan lansia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
