Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan lain dan tenaga nonkesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dan huruf e disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit.
Koreksi Anda
