Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, paling sedikit terdiri dari:
a. pelayanan gawat darurat;
b. pelayanan medik spesialis dasar;
c. pelayanan medik spesialis penunjang;
d. pelayanan medik spesialis lain;
e. pelayanan medik subspesialis; dan
f. pelayanan medik spesialis gigi dan mulut.
(2) Pelayanan gawat darurat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus.
(3) Pelayanan medik spesialis dasar, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah,
dan obstetri dan ginekologi.
(4) Pelayanan medik spesialis penunjang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi pelayanan anestesiologi, radiologi, patologi klinik, patologi anatomi, dan rehabilitasi medik.
(5) Pelayanan medik spesialis lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi pelayanan mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, 8orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah 8plastik, dan kedokteran 8forensik.
(6) Pelayanan medik subspesialis, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi pelayanan subspesialis di bidang spesialisasi bedah, penyakit dalam, kesehatan anak, 8obstetri dan ginekologi, mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, 8orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah plastik, dan gigi mulut.
(7) Pelayanan medik spesialis gigi dan mulut, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f, meliputi pelayanan bedah mulut, konservasi/endodonsi, periodonti, orthodonti, prosthodonti, pedodonsi, dan penyakit mulut.
Koreksi Anda
