Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Jumlah kebutuhan tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c sama dengan jumlah tempat tidur pada instalasi rawat inap.
(2) Kualifikasi dan kompetensi tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit.
Koreksi Anda
