Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan penunjang klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d meliputi pelayanan bank darah, perawatan intensif untuk semua golongan umur dan jenis penyakit, gizi, sterilisasi instrumen dan rekam medik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Pasal.id