Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit lapangan merupakan Rumah Sakit yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dalam pelaksanaan kegiatan tertentu yang berpotensi bencana atau selama masa tanggap darurat bencana.
(2) Rumah Sakit lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk tenda di ruang terbuka, 4kontainer, atau bangunan permanen yang difungsikan sementara sebagai Rumah Sakit.
Koreksi Anda
