Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Kelas A paling sedikit meliputi:
a. pelayanan medik;
b. pelayanan kefarmasian;
c. pelayanan keperawatan dan kebidanan;
d. pelayanan penunjang klinik;
e. pelayanan penunjang nonklinik; dan
f. pelayanan rawat inap.
Koreksi Anda
