Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diklasifikasikan menjadi:
a.Rumah Sakit Umum Kelas A;
b.Rumah Sakit Umum Kelas B;
c. Rumah Sakit Umum Kelas C; dan
d.Rumah Sakit Umum Kelas D.
(2) Rumah Sakit Umum Kelas D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan menjadi:
a.Rumah Sakit Umum Kelas D; dan
b.Rumah Sakit Umum Kelas D pratama.
(3) Rumah Sakit Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diklasifikasikan menjadi:
a.Rumah Sakit Khusus Kelas A;
b.Rumah Sakit Khusus Kelas B; dan
c. Rumah Sakit Khusus Kelas C.
Koreksi Anda
