(1) Untuk memperoleh Izin Tukang Gigi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Tukang Gigi harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan:
a. biodata Tukang Gigi;
b. Izin Tukang Gigi;
c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
d. surat keterangan kepala desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai Tukang Gigi;
e. surat rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah;
f. surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktik; dan
g. Pas Foto terbaru ukuran 4x6 cm (berwarna) sebanyak 2 (dua) lembar; dan
h. rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Contoh Biodata Tukang Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Formulir I terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Izin Tukang Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan izin yang dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.
(4) Apabila Izin Tukang Gigi dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak diperlukan.
(5) Contoh surat permohonan memperoleh Izin Tukang Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir II terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.