Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERIZINAN, PEKERJAANTUKANG GIGI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERIZINAN PEKERJAAN TUKANG GIGI STANDAR PEKERJAAN TUKANG GIGI
1. Untuk dapat melakukan pekerjaan Tukang Gigi seseorang harus memiliki Izin Tukang Gigi.
2. Tukang Gigi hanya boleh melakukan pekerjaan meliputi:
a. membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan;
dan
b. memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic dengan tidak menutupi sisa akar gigi.
3. Tukang Gigi dalam melakukan pekerjaan Tukang Gigi dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
4. Tukang Gigi dalam melakukan pekerjaan harus mempunyai:
a. ruang kerja yang memenuhi persyaratan hygiene dan sanitasi;
b. mebelair yang bersih dan rapi;
c. tersedia wastafel, sabun, handuk yang bersih dan air buangan yang lancar tidak mencemari lingkungan, serta tempat sampah yang tertutup;
d. pelengkapan untuk pemeriksaan gigi sesuai lampiran peraturan ini sederhana yang steril;
e. tempat pembuatan gigi yang memenuhi persyaratan sebagai bengkel kerja Tukang Gigi; dan
f. Tukang Gigi wajib memiliki alat sterilisasi.
5. Untuk mencegah penularan penyakit, Tukang Gigi dalam melakukan pekerjaan harus:
a. menggunakan masker dan sarung tangan sekali pakai; dan
b. melaksanakan prinsip teknik aseptik dan antiseptik serta hygiene dan sanitasi tempat kerja
6. Tukang Gigi harus memasang papan nama pekerjaan tukang gigi dengan mencantumkan nama tukang gigi sesuai format terlampir TUKANG GIGI (NAMA …) NOMOR SURAT IZIN: … MAKSIMAL 1 MAKSIMAL 50
STANDAR PERALATAN DAN BAHAN PEKERJAAN TUKANG GIGI
a. Peralatan No Jenis alat Keterangan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 electromotor + handpiece mesin poles kompor + panci rebus macam-macam tang tukang gigi acrylic mixing vessel + spatula utk mengaduk bowl + spatula brander spiritus/gas burner wax carver/lecron wax knife base former hand press kuvet occludator artikulator chip blower shade guide surveyor trimmer vibrator tang gips palu kecil sendok cetak bermacam ukuran 1 set 1 set 1 set 1 set 1 set 2 set 2 bh 2 bh 2 bh 1 bh 1 bh 2 bh 1 bh 1 bh 1 bh 1 set 1 1 1 1 1
b. Bahan No Nama Bahan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Base plate wax Self curing acrylic Heat curing acrylic Kawat klamer + penampang 0,6 + penampang 0,7 + penampang 0,8 macam-macam set gigi akrilik macam-macam bur untuk akrilik, macam-macam felt cone macam-macam cotton wheel dan brush wheel mandrill, amplas bahan-bahan polishing gips stone gips vaseline spirtus gas elpiji / minyak tanah alginate v v v v v v v v v v v v v v v v v v v MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI
Koreksi Anda
