Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERIZINAN, PEKERJAANTUKANG GIGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Tukang Gigi yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota berupa: a. teguran tertulis; b. pencabutan izin sementara; dan c. pencabutan izin tetap.
Koreksi Anda