Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERIZINAN, PEKERJAANTUKANG GIGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Tukang Gigi berkewajiban: a. melaksanakan pekerjaan Tukang Gigi sesuai dengan standar pekerjaan Tukang Gigi; b. menghormati hak pengguna jasa Tukang Gigi; c. memberikan informasi yang jelas dan tepat kepada pengguna jasa Tukang Gigi tentang tindakan yang dilakukannya; d. melakukan pencatatan pelayanan yang dibuat dalam pembukuan khusus; dan e. membuat laporan secara berkala tiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang meliputi jumlah pengguna jasa Tukang Gigi dan tindakan yang dilakukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Pasal.id