Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERIZINAN, PEKERJAANTUKANG GIGI
Teks Saat Ini
(1) Dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan visitasi dan verifikasi data berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk menerbitkan Izin Tukang Gigi.
(2) Proses penerbitan Izin Tukang Gigi dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Contoh Izin Tukang Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Formulir III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
