Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERIZINAN, PEKERJAANTUKANG GIGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan visitasi dan verifikasi data berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk menerbitkan Izin Tukang Gigi. (2) Proses penerbitan Izin Tukang Gigi dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Contoh Izin Tukang Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda