Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERIZINAN, PEKERJAANTUKANG GIGI
Teks Saat Ini
(1) Pekerjaan Tukang Gigi hanya dapat dilakukan apabila:
a. tidak membahayakan kesehatan, tidak menyebabkan kesakitan dan kematian;
b. aman;
c. tidak bertentangan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat; dan
d. tidak bertentangan dengan norma dan nilai yang hidup dalam masyarakat.
(2) Pekerjaan Tukang Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berupa:
a. membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan; dan
b. memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic dengan tidak menutupi sisa akar gigi.
Koreksi Anda
