Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERIZINAN, PEKERJAANTUKANG GIGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas kesehatan kabupaten/kota harus membuat pembukuan pendaftaran mengenai Izin Tukang Gigi yang telah diterbitkan. (2) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota menyampaikan laporan secara berkala kepada bupati/walikota setempat dengan tembusan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan Menteri c.q Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Koreksi Anda