Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERIZINAN, PEKERJAANTUKANG GIGI
Teks Saat Ini
(1) Dinas kesehatan kabupaten/kota harus membuat pembukuan pendaftaran mengenai Izin Tukang Gigi yang telah diterbitkan.
(2) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota menyampaikan laporan secara berkala kepada bupati/walikota setempat dengan tembusan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan Menteri c.q Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Koreksi Anda
