Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERIZINAN, PEKERJAANTUKANG GIGI
Teks Saat Ini
(1) Standar pekerjaan Tukang Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. pekerjaan Tukang Gigi;
b. pelaksanaan pekerjaan;
c. tempat;
d. peralatan; dan
e. hal-hal lain sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan tukang gigi.
(2) Standar pekerjaan Tukang Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
