Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERIZINAN, PEKERJAANTUKANG GIGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Tukang Gigi yang telah melaksanakan pekerjaan Tukang Gigi sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda