Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERIZINAN, PEKERJAANTUKANG GIGI
Teks Saat Ini
Setiap Tukang Gigi yang telah melaksanakan pekerjaan Tukang Gigi sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
