Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERIZINAN, PEKERJAANTUKANG GIGI
Teks Saat Ini
Tukang Gigi dilarang:
a. melakukan pekerjaan selain kewenangan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2);
b. mewakilkan pekerjaannya kepada orang lain;
c. melakukan promosi yang mencantumkan pekerjaan selain yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2); dan
d. melakukan pekerjaan secara berpindah-pindah.
Koreksi Anda
