Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERIZINAN, PEKERJAANTUKANG GIGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tukang Gigi dilarang: a. melakukan pekerjaan selain kewenangan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2); b. mewakilkan pekerjaannya kepada orang lain; c. melakukan promosi yang mencantumkan pekerjaan selain yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2); dan d. melakukan pekerjaan secara berpindah-pindah.
Koreksi Anda