Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERIZINAN, PEKERJAANTUKANG GIGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Izin Tukang Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tukang Gigi harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan: a. biodata Tukang Gigi; b. Izin Tukang Gigi; c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; d. surat keterangan kepala desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai Tukang Gigi; e. surat rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah; f. surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktik; dan g. Pas Foto terbaru ukuran 4x6 cm (berwarna) sebanyak 2 (dua) lembar; dan h. rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk. (2) Contoh Biodata Tukang Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Formulir I terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Izin Tukang Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan izin yang dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku. (4) Apabila Izin Tukang Gigi dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak diperlukan. (5) Contoh surat permohonan memperoleh Izin Tukang Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir II terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda