(1) Permohonan izin uji coba pengolahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2), diajukan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Pemohonan izin uji coba pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilampiri dengan:
a. Dokumen AMDAL IUPHHK-HA/IUPHHK-HT;
b. Proposal dan kelayakan rencana investasi pengolahan limbah pembalakan;
c. Akte pendirian perusahaan dan perubahannya serta NPWP.
(3) Dalam hal kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan permohonan izin uji coba pengolahan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(4) Dalam hal kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan izin uji coba pengolahan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(5) Berdasarkan izin uji coba pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang izin wajib melaksanakan kegiatan uji coba pengolahan sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan dalam izin uji coba, serta menyampaikan laporan kemajuan realisasi kegiatan uji coba pengolahan tiap bulan kepada Direktur Jenderal
dengan tembusan kepada Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan Kepala Balai.
(6) Direktur menugaskan Kepala Balai untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan kegiatan uji coba pengolahan dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(7) Dalam hal hasil pemeriksaan lapangan kegiatan uji coba pengolahan memberikan dampak sosial, ekonomi dan lingkungan yang lebih buruk, Direktur Jenderal mencabut izin uji coba pengolahan setelah diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dengan selang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(8) Kriteria pemeriksaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
16. Ketentuan
Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: