Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.35/MENHUT-II/2008 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
3. Kayu Bulat adalah bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi batang dengan ukuran 50 centimeter ke atas.
3a. Kayu Bulat Sedang adalah bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi batang dengan ukuran 30 (tiga puluh) centimeter sampai dengan 49 (empat puluh sembilan) centi meter.
4. Kayu Bulat Kecil (KBK) adalah pengelompokan kayu yang terdiri dari kayu dengan diameter kurang dari 30 (tiga puluh) centimeter, berupa cerucuk, tiang jermal, tiang pancang, cabang, kayu bakar, dan kayu bulat dengan diameter 30 (tiga puluh) centi meter atau lebih berupa tonggak atau kayu yang direduksi karena mengalami cacat/busuk bagian teras/gerowong lebih dari 40% (empat puluh persen).
2. Ketentuan Pasal 1 angka 5, dihapus.
3. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
