Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.35/MENHUT-II/2008 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan izin usaha industri bagi Pemegang Izin Uji Coba Pengolahan Limbah Pembalakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (4) diajukan kepada Menteri paling lambat 4 (empat) bulan sebelum izin uji coba berakhir. 18. Menambah satu ayat baru pada Pasal 38 yaitu ayat (5), yang berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda