Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.35/MENHUT-II/2008 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
Permohonan izin usaha industri bagi Pemegang Izin Uji Coba Pengolahan Limbah Pembalakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (4) diajukan kepada Menteri paling lambat 4 (empat) bulan sebelum izin uji coba berakhir.
18. Menambah satu ayat baru pada Pasal 38 yaitu ayat (5), yang berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
