Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.35/MENHUT-II/2008 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan daya saing, dapat diberikan izin industri primer dalam areal kerja IUPHHK. 12. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda