Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.35/MENHUT-II/2008 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang IUPHHK dapat mengajukan permohonan izin uji coba pengolahan dengan menggunakan mesin portable sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dengan persyaratan sebagai berikut : a. Pemegang IUPHHK telah memiliki Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK); b. Pemegang IUPHHK telah memiliki Rencana Kerja Tahunan (RKT) satu tahun terakhir dan/atau tahun berjalan. 15. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda