Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.35/MENHUT-II/2008 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
Pemegang IUPHHK dapat mengajukan permohonan izin uji coba pengolahan dengan menggunakan mesin portable sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Pemegang IUPHHK telah memiliki Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK);
b. Pemegang IUPHHK telah memiliki Rencana Kerja Tahunan (RKT) satu tahun terakhir dan/atau tahun berjalan.
15. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
