Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.35/MENHUT-II/2008 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut- II/2008 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 dan angka 4 diubah, dan menambah satu angka baru yaitu angka 3a sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
