Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.35/MENHUT-II/2008 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(5) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat diterbitkan dan disampaikan setelah Peraturan ini terbit. 19. Ketentuan Pasal 39, dihapus.
Koreksi Anda