Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.35/MENHUT-II/2008 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
(1)Dalam rangka meningkatkan daya saing, dapat diberikan izin pengolahan limbah pembalakan dalam kawasan hutan produksi :
a. di dalam areal kerja IUPHHK-HT;
b. di dalam areal kerja IUPHHK-HA yang memiliki sertifikat PHAPL berkategori tidak buruk;
c. dalam hal IUPHHK-HA baru diterbitkan dan belum dinilai kinerja untuk mendapat sertifikat PHPL, dapat diberi uji coba paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang setelah dinilai oleh Menteri Kehutanan
c.q. Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan.
13. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
