Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.35/MENHUT-II/2008 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
(2) Pemegang IUIPHHK dapat melakukan perluasan produksi sampai dengan 30 % (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan tanpa izin perluasan, dengan menambah bahan baku yang berasal dari hutan rakyat/perkebunan dan berasal dari hutan alam dengan syarat IUPHHK-HA telah mendapat sertifikat Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari serta melaporkan kepada Menteri Cq Direktur Jenderal:
7. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dihapus.
8. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf e, dihapus.
9. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 9a yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 9a Pemegang IUI dapat menambah jenis industri di lokasi yang sama melalui permohonan izin perluasan, yang diajukan dengan ketentuan:
a. di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun kepada Menteri Kehutanan;
b. sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun kepada Gubernur;
c. sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun kepada Bupati/Walikota, dalam hal wewenang pemberian izin industri dilimpahkan kepada Bupati/Walikota.
10. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 15a yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 15a Pemegang IUI dapat mengurangi jenis industri di lokasi yang sama melalui permohonan persetujuan penurunan kapasitas produksi.
11. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
