Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.35/MENHUT-II/2008 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(2) Pemegang IUIPHHK dapat melakukan perluasan produksi sampai dengan 30 % (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan tanpa izin perluasan, dengan menambah bahan baku yang berasal dari hutan rakyat/perkebunan dan berasal dari hutan alam dengan syarat IUPHHK-HA telah mendapat sertifikat Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari serta melaporkan kepada Menteri Cq Direktur Jenderal: 7. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dihapus. 8. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf e, dihapus. 9. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 9a yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 9a Pemegang IUI dapat menambah jenis industri di lokasi yang sama melalui permohonan izin perluasan, yang diajukan dengan ketentuan: a. di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun kepada Menteri Kehutanan; b. sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun kepada Gubernur; c. sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun kepada Bupati/Walikota, dalam hal wewenang pemberian izin industri dilimpahkan kepada Bupati/Walikota. 10. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 15a yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 15a Pemegang IUI dapat mengurangi jenis industri di lokasi yang sama melalui permohonan persetujuan penurunan kapasitas produksi. 11. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda