Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.35/MENHUT-II/2008 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
Masa berlaku Persetujuan Izin Uji Coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) adalah paling lama 1 (satu) tahun setelah pemasangan alat di lapangan dan tidak dapat diperpanjang.
17. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
