Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.35/MENHUT-II/2008 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis industri primer hasil hutan kayu ( IPHHK) terdiri dari:
a. Industri Penggergajian Kayu;
b. Industri Serpih Kayu ( wood chip);
c. Industri Vinir ( veneer );
d. Industri Kayu Lapis ( Plywood ); dan/ atau
e. Laminated Veneer Lumber.
(2) Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) dapat dibangun dengan industri kayu lanjutan dengan menggunakan bahan baku Kayu Bulat, Kayu Bulat Sedang dan atau Kayu Bulat Kecil.
(3) Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) adalah pengolahan bahan baku bukan kayu yang dipungut dari hutan, meliputi antara lain rotan, sagu, nipah, bambu, kulit kayu, daun, buah atau biji, dan getah, serta hasil hutan ikutan antara lain berupa arang kayu.
(4) Dalam hal satu industri primer hasil hutan kayu lebih dari satu jenis industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin diberikan dalam satu Keputusan yang mencantumkan jenis-jenis industri primer.
4. Ketentuan Pasal 3 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (2a) yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
