Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pemegang izin adalah pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam disingkat IUPHHK-HA (d.h. HPH), pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Tanaman disingkat IUPHHK-HT (d.h. HP-HTI), pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat disingkat IUPHHK-HTR, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem disingkat IUPHHK-RE, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Kemasyarakatan disingkat IUPHHK-HKm sebagaimana dimaksud dalam jo. .
2. Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) adalah sebagaimana dimaksud dalam jo. .
3. Pemegang Izin Usaha Industri Lanjutan (IUI Lanjutan) adalah perusahaan pengolahan hasil hutan kayu hilir, dengan produk antara lain furniture.
4. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
5. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah.
6. Lembaga akreditasi adalah lembaga yang mengakreditasi Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP&VI), yaitu Komite Akreditasi Nasional (KAN).
7. Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP&VI) adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi untuk menilai kinerja pengelolaan hutan lestari atau memverifikasi keabsahan hasil hutan kayu pada pemegang izin atau pemilik hutan hak.
8. Lembaga Pemantau Independen (LPI) merupakan lembaga yang dapat menjalankan fungsi pengawasan/pemantauan yang berkaitan dengan pelayanan publik di bidang kehutanan seperti penerbitan Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK, antara lain lembaga swadaya masyarakat (LSM) di bidang kehutanan.
9. Standard dan pedoman pengelolaan hutan lestari adalah persyaratan untuk memenuhi pengelolaan hutan lestari yang memuat standard, kriteria, indikator alat penilaian, metode penilaian, dan panduan penilaian.
10. Standard Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu/produk yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak (stakeholder) kehutanan yang memuat standard, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian.
11. Sertifikat PHPL adalah surat keterangan yang menjelaskan tingkat keberhasilan pelaksanaan pengelolaan hutan lestari.
12. Sertifikat Legalitas Kayu (Sertifikat LK) adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin atau pemilik hutan hak yang menyatakan kahwa pemegang izin atau pemilik hutan hak telah mengikuti standard legalitas kayu (legal compliance) dalam memperoleh hasil hutan kayu.
13. Sertifikat Kinerja Industri Primer Hasil Hutan Kayu (Sertifikat KIPHHK) adalah surat keterangan yang menjelaskan tingkat pencapaian kinerja pelaksanaan pengelolaan industri primer hasil hutan kayu yang berkelanjutan.
14. Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP&VI) adalah perusahaan berbadan hukum milik Negara atau swasta yang diakreditasi untuk melaksanakan penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan/atau verifikasi legalitas kayu.
15. Tenaga Teknis Kehutanan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (GANIS PHPL) adalah petugas perusahaan pemegang izin dibidang pengelolaan dan/atau pemanfaatan hutan produksi lestari yang memiliki kompetensi dan sertifikasi dibidang pengelolaan hutan produksi lestari sesuai dengan kualifikasinya yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal.
16. Pengawas Tenaga Teknis Kehutanan (WASGANIS) PHPL adalah pegawai instansi kehutanan yang memiliki kompetensi dibidang pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan hutan produksi lestari sesuai dengan kualifikasinya yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal.
17. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pembinaan pemanfaatan hutan produksi dan/atau pembinaan bidang produksi kehutanan.
19. Kepala Balai adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan di daerah.