Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDARD DAN PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 September 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, H. M.S. KABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda