Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDARD DAN PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau masyarakat madani di bidang kehutanan dapat menjadi pemantau independen dalam proses penilaian PHPL dan/atau verifikasi legalitas kayu yang dilaksanakan oleh LP&VI. (2) Dalam hal LSM atau masyarakat madani bidang kehutanan keberatan terhadap hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberatan dimaksud diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja kepada LP&VI untuk mendapat penyelesaian. (3) Dalam hal LP&VI tidak dapat menyelesaikan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LSM atau masyarakat madani di bidang kehutanan dapat mengajukan keberatan kepada KAN. (4) KAN menyelesaikan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai prosedur penyelesaian keberatan yang ada di KAN. (5) Hasil penyelesaian keberatan yang dilakukan oleh LP&VI sebagaimana dimaksud ayat (2), atau oleh KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa Corrective Action Request (CAR) disampaikan kepada pemegang izin atau pemilik hutan hak. (6) Dalam hal pemegang izin atau pemilik hutan hak tidak mampu menyelesaikan Corrective Action Request (CAR) sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka status Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK oleh LP&VI penerbit sertifikat tersebut dibekukan sampai pemegang izin atau pemilik hutan hak mampu memenuhi. (7) Dalam hal pemegang izin atau pemilik hutan hak tidak mampu menyelesaikan Corrective Action Request (CAR) sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka status Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK dibekukan sampai berakhirnya masa berlaku Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK.
Koreksi Anda